Tujuan
Tujuan COREMAP Tahap II, Desentralisasi dan Akselerasi (2004 û 2009) adalah untuk mengembangkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di Kabupaten peserta, yang dikordinasikan secara nasional tetapi terdesentralisasi dalam implementasinya, untuk memberdayakan dan mendukung masyarakat dalam pengelolaan secara berkelanjutan terumbu karang dan ekosistem terkait, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Indonesia.
Lembaga Pelaksana
-
DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) yang didirikan tahun 1999, mempunyai mandat untuk mengupayakan upaya pemanfaatan sumberdaya pesisir secara berkelanjutan di Indonesia.
-
Sebagai konsekuensi dari perubahan dalam struktur pemerintahan ini, maka Lembaga Pelaksana COREMAP yang semula dipegang oleh LIPI pada Tahap I, kemudian dialihkan ke DKP mulai sejak dilaksanakannya COREMAP Tahap II.
Jangka Waktu
-
COREMAP Tahap II akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2004 hingga 2009.
-
Peluncuran resmi COREMAP Tahap II dilakasanakan pada tanggal 28 September 2004 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Rohmin Dahuri.
Motto
Pendanaan
-
WB (World Bank) dan ADB (Asia Development Bank) masih terus akan melanjutkan bantuan pendanaan untuk program COREMAP Tahap II.
-
WB akan menyediakan dana sebesar 56,2 juta USD (loan), dan GEF 7,5 juta USD (grant).
-
ADB akan menyediakan dana sebesar 8,27 juta USD.
Lokasi Program
-
Kabupaten yang akan terlibat dalam kegiatan COREMAP Tahap II yang didanai oleh WB adalah Selayar (Sulawesi Selatan), Pangkajene (Sulawesi Selatan), Buton (Sulawesi Tenggara), Sikka (Nusa Tenggara Timur), Biak (Papua), dan Raja Ampat (Papua). Dalam perkembangan kemudian, dalam kaitan dengan pemekaran wialayah, Kabupaten Buton berkembang menjadi kabupaten Buton dan Wakatobi.
-
Kabupaten yang didanai oleh ADB adalah: Kota Batam (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Natuna (Riau), Nias (Sumatra Utara), Tapanuli Tengah (Sumatra Utara) dan Mentawai (Sumatra Barat).

Komponen Program
CRITC (Coral Reef Information and Trainng Centre)
-
LIPI akan bertanggung jawab atas perkembangan CRITC dalam COREMAP Tahap II.
-
Tujuan dari sub-komponen ini adalah untuk menjamin diselesaikannya penelitian terarah, dan pemantauan terumbu karang, serta pengelolaan sistem informasi yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan kolaboratif terumbu karang.
-
Kegiatan utama CRITC mencakup:
-
Pengembangan CRITC nasional;
-
Pemantauan Reef Health di Daerah;
-
Pemantauan Perikanan di Daerah;
-
Penghimpunan data sosio-ekonomi, analisis dan desiminasinya;
-
Membantu Riset Daerah;
-
Pengembangan riset inovatif.
Program Pendidikan
LIPI akan bertanggung jawab atas program pendidikan (edukasi) yang akan mencakup kegiatan-kegiatan:
-
Pengembangan dan produksi bahan-bahan pendidikan Terumbu Karang;
-
Merencanakan Pelatihan Guru-guru di Daerah;
-
Menyelenggarakan event nasional terumbu karang untuk anak-anak dan pemuda.
Struktur Organisasi

Enquiries
Kantor Pengelola Proyek (KPP) di Dep. Kelautan dan Perikanan (DKP)
Jl. Tebet Raya No.91 Tebet Jakarta Selatan 12820 Telp.(021)- 8378391/83783958/8293249 Fax. (021) - 8305007 |
Unit Pelaksana Proyek di LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
CRITC COREMAP - LIPI Gedung LIPI Jl. Raden Saleh No. 43 Jakarta 10330 Telp. (021) 3143080 / 3143062 Fax.. (021) 31927958 |