2001 - Naskah Kebijakan Nasional Pengelolaan Terumbu Karang Di Indonesia

Dalam rangka pengelolaan sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan, maka diperlukan suatu landasan yang kuat dan terpadu sebagai pedoman atau panduan bagi para stakeholders dalam mengelola sumberdaya tersebut. Landasan tersebut haruslah merupakan satu kebijakan nasional yang diadopsi dan dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah yang terkait serta mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Landasan tersebut sangat diperlukan karena peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan terumbu karang di Indonesia belum tersusun secara komprehensif dan dalam kerangka berpikir menyeluruh (holistik) untuk pengelolaan sumberdaya alam.

Naskah kebijakan nasional pengelolaan terumbu karang ini disusun sebagai panduan dan rambu-rambu yang harus diperhatikan bagi para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan dalam melakukan tugas dan kewenangannya dalam mengelola sumberdaya terumbu karang secara berkelanjutan. Pada dasarnya Naskah kebijakan ini diarahkan untuk dapat menjawab beragam isu dan permasalahan pada pengelolaan terumbu karang yang selama ini terjadi di Indonesia. Terdapat tiga isu utama yang harus diperhatikan, yaitu (1) degradasi terumbu karang yang semakin besar, (2) kebutuhan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir secara khusus, dan (3) pembagian kewenangan hak maupun kewajiban antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Sesuai dengan lingkupnya sebagai kebijakan nasional, maka dokumen ini tidak menyajikan jenis-jenis kegiatan pengelolaan yang spesifik. Dokumen ini sengaja tidak memberikan rincian kegiatan apa yang harus dilakukan (misalnya membuat mooring buoy, dll), karena hal-hal tersebut merupakan keputusan dan pilihan yang nantinya harus diambil oleh para pemegang kepentingan (stakeholders) di daerah yang tentunya akan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik daerah masing-masing. Dokumen ini memberikan ramburambu atau hal-hal yang harus diperhatikan apabila satu wilayah/daerah akan menyusun suatu rencana program pengelolaan terumbu karang. Dengan pendekatan demikian diharapkan dokumen ini dapat menjadi satu dokumen yang selalu berguna (living document) karena rambu-rambu yang ada di dalamnya dapat selalu disempurnakan (atau bahkan direvisi) sesuai perkembangan nasional.