2006 - Panduan Penyusunan RPTK Berbasis Masyarakat Di Tingkat Desa

Dalam kegiatan COREMAP II tujuan umum CBM yang ditetapkan adalah "menjamin ketersediaan ikan karang dan melestarikan habitatnya (yaitu terumbu karang), sebagai kekayaan dan modal utama pembangunan desa pesisir, secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pembangunan desa atau antar desa, serta peningkatan penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat."

Tujuan umum ini kemudian dijabarkan menjadi tujuan khusus yaitu : (1) Memberdayakan masyarakat pesisir dan lembaganya di Wilayah COREMAP agar mampu melestarikan terumbu karang dan ekosistem terkait lainnya melalui pengelolaan bersama dengan institusi pemerintah; (2) Meningkatkan pendapatan melalui diversifikasi usaha yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan layak dibiayai ; dan (3) Meningkatkan peran aktif pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pesisir dalam kerangka pengelolaan bersama perlindungan laut dan Daerah Perlindungan laut (DPL)

Pemahaman dan pengetahuan tentang suatu model pengelolaan merupakan kunci bagi keberlanjutan pelaksanaan pengelolaan tersebut. Pemahaman dan pengetahuan akan dapat dicapai dengan penumbuhan kesadartahuan masyarakat tentang segala aspek yang berkaitan dengan model pengelolaan. Khususnya pengelolaan sumberdaya terumbu karang berbasis masyrakat. Hal ini karena model pengelolaan ini menuntut keterlibatan dan peran aktif  masyarakat secara mandiri dalam setiap tahapan proses pengelolaan - yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan terumbu karang. Sehingga dalam setiap komponen kegiatan COREMAP, partisipasi aktif masyarakat dalam merehabilitasi, melindungi, dan melestarikan sumberdaya ekosistem terumbu karang sangat ditekankan.

Salah satu perwujudan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang dalam konteks kegiatan COREMAP adalah penyusunan suatu rencana pengelolaan terpadu bagi terumbu karang yang berbasis masyarakat yang dilengkapi dengan pelaksanaan sistem pemantauan dan pengawasan oleh masyarakat  (SISWASMAS). Kegiatan ini dilakukan melalui jaringan kemitraan dan kerjasama stategis dari berbagai pihak yang dapat mendukung keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam yang bernilai manfaat tinggi dan berkelanjutan.