2009 - Pengembangan Mata Pencarian Alternatif Dalam Upaya Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Wilayah Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Mentawai

Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/COREMAP II) telah menetapkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Kepulauan Mentawai  yang meliputi Desa Saibi Samukop, Saliguma, dan Desa Katurei dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 178 Tahun 2006, tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kepulauan Mentawai Tanggal 11 Desember 2006.

Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) tersebut secara keseluruhan mempunyai luas 50.532,87 hektar dengan pemanfaatan kawasan Saibi Samukop dan Saliguma diprioritaskan untuk mendukung perikanan berkelanjutan, sedangkan kawasan Katurei diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pariwisata bahari.

Kemiskinan masyarakat nelayan diduga berkaitan erat dengan penurunan hasil tangkapan. Menurunnya hasil tangkapan nelayan disebabkan oleh beberapa faktor antara lain ; 1) Terjadinya degradasi fisik ekosistem utama (terumbu karang dan mangrove), 2) Sedimentasi yang diakibatkan pengrusakan/pembalakan hutan, 3) Pengeboman dan pemutasan ikan, 4) Alat tangkap/teknologi penangkapan kurang memadai untuk menghasilkan tangkapan ikan,dan lain sebagainya.

Untuk meningkatkan pendapatan nelayan yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarganya dari satu sisi dan mengurangi eksploitasi sumberdaya perikanan serta degradasi habiatnya khususnya terumbu karang di sisi lainnya, harus dikembangkan    mata pencaharian alternatif bagi    nelayan. Namun untuk mengembangkan usaha alternatif tersebut memerlukan strategi mengingat dari satu sisi sangat tidak mudah untuk memulai sesuatu usaha yang baru bagi masyarakat nelayan yang tingkat ketergantungannya sangat tinggi terhadap sumberdaya perikanan, sedangkan disisi lain suatu usaha yang baru bisanya juga rentan untuk bertahan. Strategi yang dimaksud  antara lain: 1) Memilih usaha yang telah ada dilakukan oleh masyarakat di lokasi studi sehingga usaha tersebut paling tidak telah dikenal oleh masyarakat; 2) Memilih usaha disamping layak dikembangkan berdasarkan pertimbangan variabel teknis, juga layak  secara finansial, dimana hal ini diperkirakan suatu tolok ukur dari pada keberlangsungan  atau kontinuitas komoditi yang dihasilkan  dari  suatu usaha yang akan  dikembangkan; 3) Menentukan strategi pengembangannya berdasarkan pertimbangan faktor internal  dan eksternalnya yang merupakan langkah konkrit yang perlu dilakukan disamping  untuk mewujudkan usaha-usaha tersebut, juga berkaitan dengan keberlangsungan dan pengembangannya. Untuk itu perlu dilakukan suatu studi yang secara umum untuk mengetahui strategi pengembangan usaha alternatif di lokasi studi. Sedangkan secara khusus bertujuan untuk mengetahui : jenis-jenis mata pencaharian alternatif yang ada di Desa Saibi Samukop, Desa Saliguma dam Desa Katurai; jenis mata pencaharian yang layak dikembangkan berdasarkan pertimbangan variabel teknis dan kelayakan finansial usaha dan strategi pengembangan usaha alternatif berdasarkan pertimbangan faktor internal dan eksternalnya.

Kegiatan studi ini dilakukan di Desa Saibi Samukop, Desa Saliguma dam Desa Katurai Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Lokasi studi memfokuskan pada lokasi manajemen area Coremap II . Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yakni: Studi Kepustakaan, Metode Survey dan Participatory Rural Appraisal (PRA). Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, sedangkan data primer dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data Triangulation, yakni Indepth Interview, wawancara dengan menggunakan kuisioner, Focus Group Discussion (FGD) dan observasi.

Analisis data menggunakan gabungan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif dianalisa secara deskriptif dengan penampilan dalam bentuk tabel, sedangkan data kuantitatif dilakukan penghitungan berdasarkan rumus-rumus tertentu.

Berdasarkan pertimbangan aspek teknis (minat masyarakat, ketersediaan bahan baku/sumberdaya alam, ketersediaan tenaga kerja, peluang pasar), usaha alternatif yang layak dikembangkan di lokasi studi Desa Saibi Sumakop adalah: usaha budidaya rumput laut, usaha pengolahan ikan asin. Sedangkan di lokasi studi Desa Saliguma adalah: usaha pengolahan ikan dan usaha budidaya perikanan khususnya keramba jaring apung. Sementara itu di Desa Katurai adalah usaha pengolahan ikan dan usaha budidaya rumput laut. 

Semua usaha alternatif selain layak dikembangkan secara teknis disamping itu juga dapat  memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga nelayan, juga mempunyai kelayakan finansial untuk dikembangkan, yang dapat dipaparkan sebagai berikut: 1)  Usaha budidaya rumput laut di Desa Saibi Sumakop, dengan total investasi Rp. 18.890.000,- diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.910.000,-/tahun; BCR sebesar 2,06; ROI 106,26 % dan tingkat pengembalian modal (PPC) hanya selama 0,94 tahun; 2) Usaha pengolahan ikan di Desa Saliguma, dengan total investasi sebesar Rp. 7.975.000,- diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 57.350.000,-/tahun; BCR sebesar 4,91; ROI 719,12 % dan tingkat pengembalian modal (PPC) hanya selama 0,14 tahun; 3) Usaha budidaya keramba jaring apung di Desa Katurai, dengan total investasi sebesar Rp. 54.600.000,- diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 217.674.000,- /tahun; BCR sebesar 4,09; ROI 309,52 % dan tingkat pengembalian modal (PPC) hanya selama   0,32 tahun.

Strategi pengembangan usaha alternatif berdasarkan pertimbangan faktor internal dan eksternal secara umum mencakup: 1) Membentuk kelompok usaha bersama, sesuai dengan usaha alternatif yang  akan dikembangkan;  2) Mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja keluarga, dimana selama ini tenaga keluarga ini masih belum banyak dimanfaatkan; 3) Melakukan penyuluhan dan pelatihan: manajemen usaha dan oraganisasi, serta  teknik usaha sesuai dengan usaha alternatif yang dikembangkan; 4) Melakukan pendampingan secara berkelanjutan dan sebaiknya menggunakan tenaga pendamping lapangan yang telah bertugas sejak awal proyek, karena mereka telah membaur dan dikenal oleh masyarakat sehingga diharapkan lebih efektif dan efisien; 5) Memanfaatkan cadangan dana bantuan pinjaman modal dari pemerintah untuk usaha kecil dan menengah atau ekonomi kerakyatan secara optimal dari pemerintah;  6) Perlu mendapatkan dukungan dan fasilitasi  dari dinas instansi terkait sesuai dengan usaha alternatif yang akan dikembangkan, 7) Membangun pola kemitraan bisnis yang memungkinkan untuk  memperoleh penyediaan modal dan akses pasar serta untuk kestabilan harga.